Dishub Kulon Progo

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di Kabupaten Kulon Progo.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis perhubungan darat, laut, dan perairan sungai di wilayah Kabupaten Kulon Progo;

b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan penyeberangan, dan angkutan multimoda;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria operasional sarana dan prasarana transportasi;

d. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas penyelenggara angkutan dan pengelola prasarana;

e. Pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, serta sarana perhubungan lainnya;

f. Pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana perhubungan;

g. Penyusunan rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Kulon Progo;

h. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;

i. Fasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan dalam rangka layanan transportasi terintegrasi;

j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kulon Progo di bidang perhubungan.